OJK dukung langkah inisiasi APPI hadirkan sistem asset registry



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya kasus penjaminan ganda, menjadi pelajaran bagi industri multifinance untuk berbenah diri. Di awal tahun 2019, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI) menginisiasi sistem asset registry (pendaftaran agunan).

Ini merupakan sistem pelaporan portofolio pembiayaan atau account receivable yang digunakan sebagai jaminan untuk perbankan. Dengan sistem asset registry ini bisa melacak penjaminan agunan multifinance ke perbankan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mendukung langkah-langkah inisiasi yang dilakukan oleh APPI.


Baca Juga: APPI berharap sistem asset registry rampung bulan September 2019

"OJK mendukung langkah-langkah inisiasi ini. diharapkan adanya sistem ini pencegahan praktek double pledging dan pengelolaan risiko kredit lebih memadai," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (6/8).

Bambang tegaskan pada prinsipnya posisi OJK mendukung inisiasi yang dikembangkan oleh APPI dalam konteks manajemen risiko industri pembiayaan melalui asset registry sehingga terjadi percepatan reputasi industri tersebut di mata kreditur (perbankan).

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, sistem aset registry mengalami banyak kendala. Ia pun berharap di bulan September tahun ini bisa soft launching.

Baca Juga: Pembiayaan baru Adira Finance tumbuh 4% di semester I

"Sistem aset registry ini mendapat tanggapan yang positif dari pelaku perusahaan pembiayaan. Awalnya berjalan lambat karena isu terkait dana yang dikenakan. Sistem ini tidak gratis. Adanya negosiasi harga yang dikenakan, dan pada akhirnya mendapatkan kecocokan harga," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (6/8).

Menurut Bambang, Pertumbuhan pembiayaan dipengaruhi tidak hanya faktor dari hadirnya asset registry tetapi juga penjualan otomotif, alat berat, ceruk pasar sektor ekonomi produktif, business dan risk appetite kreditur perbankan dalam penyaluran dana ke PP dan faktor makro ekonomi.

"Pencegahan praktek double pledging dan pengelolaan risiko kredit lebih memadai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .