KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung optimalisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pembentukan BPI Danantara merupakan tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dia menilai pembentukan BPI Danantara merupakan terobosan dalam rangka menarik investasi ke dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
OJK Dukung Optimalisasi Pengelolaan BUMN Melalui BPI Danantara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung optimalisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pembentukan BPI Danantara merupakan tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dia menilai pembentukan BPI Danantara merupakan terobosan dalam rangka menarik investasi ke dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.