KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, upaya Kemenkeu tersebut merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.
Baca Juga: Soal Debitur Terindikasi Fraud, Begini Respons LPEI Menurut Agusman, OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI. "OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI," ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3). LPEI sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan adanya kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca Juga: Debitur LPEI Terindikasi Fraud, Ekonom: Bisa Mengarah pada Kredit Macet Sri Mulyani menjelaskan, LPEI telah dan terus bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan membentuk tim terpadu untuk meneliti seluruh kredit kredit yang bermasalah di LPEI. Dengan tim terpadu antara LPEI, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Kemenkeu telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit kredit bermasalah di LPEI.
Tercatat, empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun.
Baca Juga: Empat Debitur LPEI Diduga Fraud, Jaksa Agung: Masih Bisa Bertambah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menambahkan, nama debitur LPEI yang bermasalah antara lain PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SMI 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar. Jumlahnya Rp 2.505.119.000.000 (Rp 2,5 triliun). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto