OJK dukung pertumbuhan industri tekfin



JAKARTA. Susahnya akses masyarakat dan industri Unit Kecil dan Menengah (UKM) terhadap pasar modal bisa menjadi peluang untuk perusahaan teknologi finansial. Beberapa tren teknologi terbaru menunjukkan pertumbuhan perusahaan berbasis sektor jasa pembayaran, pinjaman, perencanaan keuangan dan crowdfunding.

Dalam dua tahun terakhir, perusahaan teknologi finansial (tekfin) telah mentransformasikan wajah industri keuangan. Asosiasi fintech Indonesia mencatat saat ini terdapat sekitar 160 perusahaan yang dikelompokkan dalam berbagai layanan keuangan dan bisa jadi terus bertambah.

Pasalnya melalui akses teknologi, masyarakat dapat mengakses layanan keuangan ini dengan lebih mudah dan cepat. "Peluang bisnis jasa keuangan di Indonesia cukup menjanjikan, karena jasa keuangan formal masih terbatas," jelas Fithri Hadi selaku Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) saat dihubungi KONTAN, Rabu (12/7).


Sejak setahun yang lalu OJK telah menyadari potensi tekfin dan mengajak partisipasi industri tersebut untuk didaftarkan. Umumnya yang terdaftar baru sektor Peer to Peer (P2P) lending aliasi peminjaman uang. Alasannya adalah sektor P2P dinilai terfokus pada program nasional yang meliputi inklusi keuangan dan dapat membantu pengucuran kredit yang dinilai belum merata.

Beberapa waktu yang lalu sebuah perusahaan asing tertarik untuk mengajukan equity crowdfunding dengan tujuan membiayai UKM di Indonesia namun dengan cara syariah. "Ada dua, katanya mereka sudah diatur di regulator lain di luar Indonesia jadi mereka mau divervifikasi ke Indonesia," kata Fithri.

Perusahaan asing ini berniat membiayai secara syariah berniat menukarkan saham mereka untuk menggalang dana. Bila perusahaan tersebut beroperasi di Indonesia, mereka harus joint venture dan tidak memiliki 100%. Layaknya kepemilikan P2P, asing hanya boleh memiliki maksimal 85% namun dengan syarat tambahan merekrut SDM Indonesia.

Proses pendaftaran perusahaan tekfin di OJK melalui sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Bila tidak mengalami masalah di entitas perusahaan, proses pendaftaran dapat diselesaikan dalam waktu 2 minggu. Menurut Fithri saat ini terdapat 40-50 perusahaan dalam proses pengajuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini