JAKARTA. Pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan segala hubungan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank NA. Hal ini dilakukan pasca riset JPMorgan yang dinilai berpeluang menggangu stabilitas sistem keuangan nasional. Pemutusan kerjasama ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama JP Morgan Chase Na tertanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono. Pemutusan kontrak efektif berlaku pada 1 Januari 2017. Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang, pemutusan kerjasama ini merupakan hak Pemerintah Indonesia. Sebab Kementerian Keuangan yang menunjuk JP Morgan sebagai salah satu bank persepsi dalam program amnesti pajak.
OJK: Efek pemutusan JP Morgan tak besar
JAKARTA. Pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan segala hubungan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank NA. Hal ini dilakukan pasca riset JPMorgan yang dinilai berpeluang menggangu stabilitas sistem keuangan nasional. Pemutusan kerjasama ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama JP Morgan Chase Na tertanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono. Pemutusan kontrak efektif berlaku pada 1 Januari 2017. Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang, pemutusan kerjasama ini merupakan hak Pemerintah Indonesia. Sebab Kementerian Keuangan yang menunjuk JP Morgan sebagai salah satu bank persepsi dalam program amnesti pajak.