KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat empat perusahaan pembiayaan dari total 145 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir September 2025. Jumlah tersebut tidak berubah dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya terus mendorong keempat perusahaan tersebut agar segera memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Baca Juga: Makin Melonjak, Pembiayaan Paylater di Multifinance Tumbuh 79,91% per Agustus 2025
OJK: Empat Multifinance Belum Penuhi Modal Minimum Rp 100 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat empat perusahaan pembiayaan dari total 145 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir September 2025. Jumlah tersebut tidak berubah dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya terus mendorong keempat perusahaan tersebut agar segera memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Baca Juga: Makin Melonjak, Pembiayaan Paylater di Multifinance Tumbuh 79,91% per Agustus 2025