KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada empat perusahaan pembiayaan dari total 145 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir September 2025. Jumlah tersebut tidak berubah dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai langkah untuk mendorong pemenuhan kewajiban tersebut.
OJK: Empat Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada empat perusahaan pembiayaan dari total 145 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir September 2025. Jumlah tersebut tidak berubah dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai langkah untuk mendorong pemenuhan kewajiban tersebut.