JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sejumlah perusahaan asuransi yang belum mencapai ketentuan modal minimal Rp 100 miliar siap menyelesaikannya dalam waktu dekat. Sejumlah kemajuan terjadi dalam upaya pemenuhan ketentuan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani bilang, hingga saat ini tercatat masih ada enam perusahaan asuransi yang belum memenuhi aturan tersebut. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya adalah perusahaan asuransi umum, dan dua sisanya merupakan perusahaan asuransi jiwa.
OJK: Enam asuransi siap selesaikan aturan ekuitas
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sejumlah perusahaan asuransi yang belum mencapai ketentuan modal minimal Rp 100 miliar siap menyelesaikannya dalam waktu dekat. Sejumlah kemajuan terjadi dalam upaya pemenuhan ketentuan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani bilang, hingga saat ini tercatat masih ada enam perusahaan asuransi yang belum memenuhi aturan tersebut. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya adalah perusahaan asuransi umum, dan dua sisanya merupakan perusahaan asuransi jiwa.