JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus upfront fee atawa pembayaran uang di awal untuk kerja sama pemasaran produk asuransi melalui perbankan (bancassurance) sebagai cikal bakal praktik monopoli alias kartel. Pasalnya, upfront fee ini disinyalir mengarahkan bank atau perusahaan asuransi melakukan kerja sama eksklusif. “Exclusive dealing dapat terjadi karena adanya permintaan upfront fee oleh bank, sehingga perusahaan asuransi menginginkan bentuk kerja sama yang eksklusif. Sebaliknya, bank juga dapat menawarkan exclusive dealing lantaran adanya permintaan upfront fee tersebut,” ujar Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (12/6).
OJK endus cikal bakal kartel bancassurance
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus upfront fee atawa pembayaran uang di awal untuk kerja sama pemasaran produk asuransi melalui perbankan (bancassurance) sebagai cikal bakal praktik monopoli alias kartel. Pasalnya, upfront fee ini disinyalir mengarahkan bank atau perusahaan asuransi melakukan kerja sama eksklusif. “Exclusive dealing dapat terjadi karena adanya permintaan upfront fee oleh bank, sehingga perusahaan asuransi menginginkan bentuk kerja sama yang eksklusif. Sebaliknya, bank juga dapat menawarkan exclusive dealing lantaran adanya permintaan upfront fee tersebut,” ujar Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (12/6).