OJK Enggan Berkomentar soal Pansel Ketua Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan menegaskan tidak berada dalam kewenangan untuk memberikan komentar terkait pembentukan panitia seleksi Ketua Dewan Komisioner OJK yang baru.

Hasan Fawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK bilang dirinya sebagai bagian dari OJK tidak boleh berkomentar tentang pantia seleksi (pansel) ketua baru. 

“Secara umum diundang-undang bisa dilihat kewenangan pembentukan pansel dan sebagainya. Jadi kami persilakan tanyakan dan konfirmasi ke yang memang berwenang,” jelasnya saat ditemui, Rabu (5/2/2026). 


Hasan menjelaskan pada umumnya, tidak menutup kemungkinan kalau internal OJK diajukan sebagai ketua baru. Meski begitu, Hasan enggan berkomentar lebih banyak terkait proses pemilihan ketua baru ini. 

Baca Juga: Soal Manipulasi Pasar Saham PIPA, OJK Belum Kantongi Informasi Emiten Lain

Adapun proses pemilihan Ketua Dewan OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), melalui panitia seleksi yang dibentuk oleh pemerintah.

Biasanya, Menteri Keuangan akan bertindak sebagai ketua sekaligus anggota pansel. Proses seleksi dilakukan menjadi empat tahap utama. Pertama, seleksi administratif. Kedua, masukan masyarakat atas rekam jejak dan penilaian makalah.

Ketiga, pansel akan melakukan penilaian kompetensi alias asesmen dan tes kesehatan fisik serta mental terhadap calon ketua OJK. Keempat, wawancara langsung oleh pansel untuk pendalaman kompetensi dan integritas.  

Adapun, nama Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni Mukhamad Misbakhun tengah santer disebut-sebut sebagai calon kuat Ketua Dewan Komisioner OJK. 

Selanjutnya: Gozco Capital Kembali Borong Saham BBYB Tingkatkan Porsi Kepemilikan Hingga 10,53%

Menarik Dibaca: HP Poco X7 Pro: Edisi Iron Man, Baterai 6000mAh, Worth It?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News