JAKARTA. Setelah gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sendiri oleh PT Brent Ventura ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kini giliaran kreditur Brent yang memperkarakan perusahaan tersebut. Adalah Fransiska Anindtya Putri mengajukan permohonan pailit Brent Ventura 16 Desember 2014 lalu. Hanya nasib perkara ini diperkirakan bakal sama seperti kasus sebelumnya. Mengingat Brent Ventura lima kali digugat melalui PKPU. Hasilnya, gugatan para kreditur dan Brent sendiri ternyata ditolak oleh majelis hakim. Alasannya, pihak kreditur ataupun Brent Ventura tidak dapat mengajukan PKPU, karena Brent masuk dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut UU No 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan PKPU, sebuah perusahaan sekuritas yang menghimpun dana dari masyarakat, yang berwenang mengajukan PKPU atau palit adalah OJK.
OJK enggan pailitkan Brent Ventura
JAKARTA. Setelah gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sendiri oleh PT Brent Ventura ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kini giliaran kreditur Brent yang memperkarakan perusahaan tersebut. Adalah Fransiska Anindtya Putri mengajukan permohonan pailit Brent Ventura 16 Desember 2014 lalu. Hanya nasib perkara ini diperkirakan bakal sama seperti kasus sebelumnya. Mengingat Brent Ventura lima kali digugat melalui PKPU. Hasilnya, gugatan para kreditur dan Brent sendiri ternyata ditolak oleh majelis hakim. Alasannya, pihak kreditur ataupun Brent Ventura tidak dapat mengajukan PKPU, karena Brent masuk dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut UU No 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan PKPU, sebuah perusahaan sekuritas yang menghimpun dana dari masyarakat, yang berwenang mengajukan PKPU atau palit adalah OJK.