KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menanggapi protes pialang asuransi atas Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017. Dalam beleid itu, persentase antara komisi bagi pialang disatukan dan besarannya setara dengan diskon ke nasabah. Apalagi, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga sepakat untuk menghentikan praktik engineering fee. Riswinandi mengatakan, perusahaan asuransi umum bisa memberikan engineering fee kepada pialang asuransi apabila biaya tersebut memang untuk survei tingkat risiko objek pertanggungan. "Kalau itu untuk biaya survei boleh. Yang jadi persoalan adalah kalau itu bukan untuk biaya survei. Perusahaan asuransi harus bisa membuktikan manfaatnya, harus ada kertas kerja hasilnya," kata dia, Jumat (11/1). Sebelumnya, Direktur Eksekutif AAUI Dody A.S. Dalimunthe mengatakan, praktik engineering fee yang berupa tambahan biaya akuisisi ini melebihi batas nilai komisi yang diatur OJK. Secara rinci, biaya akuisisi intermediary asuransi harta benda sebesar 15% dari premi, dan untuk kendaraan umum sebesar 25% dari premi.
OJK: Engineering fee pialang asuransi dibolehkan jika memang untuk survei
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menanggapi protes pialang asuransi atas Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017. Dalam beleid itu, persentase antara komisi bagi pialang disatukan dan besarannya setara dengan diskon ke nasabah. Apalagi, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga sepakat untuk menghentikan praktik engineering fee. Riswinandi mengatakan, perusahaan asuransi umum bisa memberikan engineering fee kepada pialang asuransi apabila biaya tersebut memang untuk survei tingkat risiko objek pertanggungan. "Kalau itu untuk biaya survei boleh. Yang jadi persoalan adalah kalau itu bukan untuk biaya survei. Perusahaan asuransi harus bisa membuktikan manfaatnya, harus ada kertas kerja hasilnya," kata dia, Jumat (11/1). Sebelumnya, Direktur Eksekutif AAUI Dody A.S. Dalimunthe mengatakan, praktik engineering fee yang berupa tambahan biaya akuisisi ini melebihi batas nilai komisi yang diatur OJK. Secara rinci, biaya akuisisi intermediary asuransi harta benda sebesar 15% dari premi, dan untuk kendaraan umum sebesar 25% dari premi.