OJK: Engineering fee pialang asuransi dibolehkan jika memang untuk survei



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menanggapi protes pialang asuransi atas Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017. Dalam beleid itu, persentase antara komisi bagi pialang disatukan dan besarannya setara dengan diskon ke nasabah. Apalagi, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga sepakat untuk menghentikan praktik engineering fee.

Riswinandi mengatakan, perusahaan asuransi umum bisa memberikan engineering fee kepada pialang asuransi apabila biaya tersebut memang untuk survei tingkat risiko objek pertanggungan. "Kalau itu untuk biaya survei boleh. Yang jadi persoalan adalah kalau itu bukan untuk biaya survei. Perusahaan asuransi harus bisa membuktikan manfaatnya, harus ada kertas kerja hasilnya," kata dia, Jumat (11/1).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif AAUI Dody A.S. Dalimunthe mengatakan, praktik engineering fee yang berupa tambahan biaya akuisisi ini melebihi batas nilai komisi yang diatur OJK. Secara rinci, biaya akuisisi intermediary asuransi harta benda sebesar 15% dari premi, dan untuk kendaraan umum sebesar 25% dari premi.


Menurut dia, hal itu menyebabkan naiknya biaya usaha sehingga mengakibatkan semakin kecilnya margin usaha. “Akibatnya, biaya usaha meningkat sehingga margin langsung turun signifikan,” kata dia. Jika hal tersebut dibiarkan, maka industri asuransi akan mengalami defisit usaha dan tidak menarik di mata investor.

Sementara itu, pialang asuransi merasa rugi karena engineering fee dihilangkan. Padahal, asuransi memberikan biaya ini sebagai pengganti komisi yang hilang karena digunakan untuk diskon kepada nasabah. 

Menurut Riswinandi, para pelaku bisnis terkait harus duduk bersama untuk membagi peran secara jelas. "Siapa yang menanggung risiko, siapa yang memberikan kontribusi untuk turut menunjang bisnis ini. Perannya harus jelas gitu lo," kata Riswinandi.

Ia berharap dengan adanya pembagian peran ini maka akan tercipta keseimbangan baru sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Menurut dia, aturan OJK tersebut dibuat untuk mengamankan kepentingan berbagai pihak. Mulai dari kepentingan konsumen, pemegang polis, dan juga untuk memastikan bahwa industri terkait bisa tetap tumbuh. Pertumbuhan ini tercermin dari kemampuan industri untuk menghasilkan keuntungan, tetapi juga dapat memenuhi kewajibannya atas nilai pertanggungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat