KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bunga atau pembatasan manfaat ekonomi fintech peer to peer (P2P) lending untuk sektor konsumtif akan turun dari 0,3% menjadi 0,2% pada 2025. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa saat ini OJK sedang memantau dan mengevaluasi ketentuan penurunan bunga untuk melihat dampaknya terhadap keberlanjutan industri fintech lending.
OJK Evaluasi Penetapan Bunga Fintech Lending Konsumtif Menjadi 0,2% pada 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bunga atau pembatasan manfaat ekonomi fintech peer to peer (P2P) lending untuk sektor konsumtif akan turun dari 0,3% menjadi 0,2% pada 2025. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa saat ini OJK sedang memantau dan mengevaluasi ketentuan penurunan bunga untuk melihat dampaknya terhadap keberlanjutan industri fintech lending.
TAG: