KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah (SEOJK TKS Pergadaian). Adapun aturan itu dibuat sebagai pengembangan dan penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK), khususnya bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penyusunan SEOJK itu merupakan amanat Pasal 196 ayat (3) dan Pasal 203 ayat (8) Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
OJK Finalisasi Aturan Baru Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pergadaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah (SEOJK TKS Pergadaian). Adapun aturan itu dibuat sebagai pengembangan dan penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK), khususnya bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penyusunan SEOJK itu merupakan amanat Pasal 196 ayat (3) dan Pasal 203 ayat (8) Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.