OJK Finalisasi Aturan Baru Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pergadaian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah (SEOJK TKS Pergadaian).

Adapun aturan itu dibuat sebagai pengembangan dan penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK), khususnya bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penyusunan SEOJK itu merupakan amanat Pasal 196 ayat (3) dan Pasal 203 ayat (8) Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.


Dalam SEOJK itu, Agusman menyebut akan terdapat berbagai ketentuan mengenai industri pergadaian.

Baca Juga: Pegadaian: Bisnis Gadai Emas Masih Tumbuh Jelang Akhir Tahun 2025

"Salah satunya mengatur mengenai tata cara penilaian TKS perusahaan secara individual, pengkinian penilaian TKS perusahaan, rencana tindak, pelaporan, serta verifikasi dan validasi oleh OJK," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Untuk industri pergadaian, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Penerbitan POJK itu dilakukan sebagai bagian dari langkah deregulasi bidang pergadaian.

Dalam POJK itu, Agusman menyebut ada ketentuan mengenai relaksasi pemenuhan ketentuan minimum modal disetor dan penaksir.

"Ketentuan itu untuk memberikan kemudahan berusaha bagi PVML dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan perekonomian," ujar Agusman.

Baca Juga: Permintaan Gadai Diproyeksi Naik Jelang Akhir Tahun, Masyarakat Cari Dana Cepat

Terkait kinerja pergadaian, OJK mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp 120,45 triliun per Oktober 2025. Nilai itu mengalami pertumbuhan sebesar 38,89% jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Secara rinci mengenai kinerja per Oktober 2025, Agusman menyampaikan pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp 98,74 triliun. Nilainya mencakup 81,99% dari total pembiayaan yang disalurkan industri. 

Selanjutnya: Ada 19,08 Juta Investor Kripto, Indonesia Jadi Rebutan Exchanger Global di 2026

Menarik Dibaca: Gugur! Timnas Indonesia U-22 Menang 3-1 atas Myanmar tapi Tetap Tersingkir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News