KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada akhir bulan Mei lalu, ada sejumlah fintech lending yang mengembalikan status terdaftarnya pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai tidak menyanggupi beberapa ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut bisa menjadi peluang bagi pemain fintech lending melakukan akuisisi maupun merger agar dapat melanjutkan bisnisnya. Saat ini, OJK memang sedang menyiapkan aturan baru terkait penyelenggaraan fintech peer-to-peer (P2P) lending, salah satunya terkait merger atau akuisisi tersebut. Dalam salinan rancangan aturan tersebut, salah satunya mengatur agar kondisi keuangan penyelenggara hasil peleburan atau penggabungan harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dalam hal ini yang dimaksud ialah memiliki ekuitas 0,5% dari total pendanaan yang belum dilunasi (outstanding) harian berjalan atau sekurang-kurangnya mencapai Rp 10 miliar.
OJK finalisasi aturan merger dan akuisisi fintech lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada akhir bulan Mei lalu, ada sejumlah fintech lending yang mengembalikan status terdaftarnya pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai tidak menyanggupi beberapa ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut bisa menjadi peluang bagi pemain fintech lending melakukan akuisisi maupun merger agar dapat melanjutkan bisnisnya. Saat ini, OJK memang sedang menyiapkan aturan baru terkait penyelenggaraan fintech peer-to-peer (P2P) lending, salah satunya terkait merger atau akuisisi tersebut. Dalam salinan rancangan aturan tersebut, salah satunya mengatur agar kondisi keuangan penyelenggara hasil peleburan atau penggabungan harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dalam hal ini yang dimaksud ialah memiliki ekuitas 0,5% dari total pendanaan yang belum dilunasi (outstanding) harian berjalan atau sekurang-kurangnya mencapai Rp 10 miliar.