JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian serius memantau gerak-gerik konglomerasi keuangan. Andai tak ada aral melintang, wasit industri keuangan ini bakal menerbitkan aturan kewajiban modal konglomerasi keuangan pada September mendatang. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengungkapkan, pihaknya tengah memfinalisasi rumus perhitungan kewajiban modal konglomerasi keuangan. Secara sederhana, kewajiban modal dihitung menjadi dua jenis. Pertama, menghitung kewajiban modal berdasarkan sektor bisnis masing-masing entitas unit usaha. Kedua, menghitung kewajiban modal secara grup konglomerasi.
Sebagai gambaran, OJK akan memeriksa kemampuan modal tiap unit bisnis konglomerasi. Selanjutnya, OJK akan memeriksa kewajiban modal secara konsolidasi. "Kalau secara konglomerasi modalnya cukup namun ada anak usaha yang kurang, OJK akan meminta entitas induk untuk menyuntikkan tambahan modal," jelas Muliaman kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menambahkan, OJK masih membutuhkan waktu sedikit lagi untuk merumuskan perhitungan kecukupan modal konglomerasi keuangan. Yang pasti, aturan kewajiban modal konglomerasi bakal merujuk terhadap aturan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum alias (KPMM). "Hitungan kebutuhan modal masing-masing entitas usaha dan secara konglomerasi, hasilnya tidak boleh kecil dari 100%. Jika modal di atas 100%, berarti tidak perlu tambahan," ujar Nelson. Kajian awal, kecukupan modal berkiblat ke aturan Basel III. OJK juga mengacu kondisi ekonomi yang terjadi dalam menentukan kewajiban modal minimum. Nelson menyatakan, kewajiban modal sangat bergantung terhadap entitas induk usaha. Induk usaha harus mengawasi secara ketat anak usaha secara berkala. 50 konglomerasi OJK mencatat, terdapat 50 kelompok keuangan yang bakal terkena aturan kewajiban modal konglomerasi. Total aset ke-50 kelompok ini mencapai Rp 5.142 triliun atau 70,2% dari total aset industri keuangan di Indonesia yang sebesar Rp 7.289 triliun. Konglomerasi keuangan terdiri dari 229 lembaga keuangan dengan 35 entitas utama perbankan, satu lembaga pasar modal, 13 lembaga keuangan nonbank dan satu lembaga jasa keuangan khusus. Dari 50 konglomerasi keuangan itu, OJK membaginya menjadi tiga jenis. Yakni, 14 konglomerasi keuangan bersifat vertikal, 28 konglomerasi horizontal dan delapan konglomerasi campuran.