PURWOKERTO. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan 34 entitas utama induk usaha konglomerasi keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad menyatakan, jumlah 34 konglomerasi keuangan tersebut sudah final. Muliaman menjelaskan, setelah OJK menerima laporan mengenai entitas utama induk usaha, maka kemudian induk usaha itu harus mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai manajemen risiko, konglomerasi dan juga governance konglomerasi. Setelah penetapan entitas utama dan penerapan POJK, maka wasit lembaga keuangan ini akan melakukan pengawasan dalam perjalanannya. OJK meminta entitas utama induk usaha konglomerasi keuangan untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan. Hal ini terkait penetapan salah satu anggota direksi yang fokus untuk mengontrol manajemen risiko, penetapan salah satu anggota direksi untuk memonitor risiko profile grup secara keseluruhan, yang dilakukan oleh direksi entitas utama induk usaha.
OJK finalisasi daftar konglomerasi keuangan
PURWOKERTO. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan 34 entitas utama induk usaha konglomerasi keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad menyatakan, jumlah 34 konglomerasi keuangan tersebut sudah final. Muliaman menjelaskan, setelah OJK menerima laporan mengenai entitas utama induk usaha, maka kemudian induk usaha itu harus mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai manajemen risiko, konglomerasi dan juga governance konglomerasi. Setelah penetapan entitas utama dan penerapan POJK, maka wasit lembaga keuangan ini akan melakukan pengawasan dalam perjalanannya. OJK meminta entitas utama induk usaha konglomerasi keuangan untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan. Hal ini terkait penetapan salah satu anggota direksi yang fokus untuk mengontrol manajemen risiko, penetapan salah satu anggota direksi untuk memonitor risiko profile grup secara keseluruhan, yang dilakukan oleh direksi entitas utama induk usaha.