KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah finalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait penempatan investasi di instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas. Nantinya, industri dana pensiun terbuka kesempatan untuk berinvestasi di instrumen tersebut. "Kami sedang menyelesaikan aturan mengenai ETF emas, yaitu sedang difinalisasi POJK-nya," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat konferensi pers di Alam Sutera, Tangerang, Kamis (23/10/2025). Ogi mengatakan, investasi dana pensiun di ETF emas bisa menjadi alternatif karena diyakini lebih stabil dibandingkan instrumen lain.
OJK Finalisasi Rancangan Aturan Penempatan Investasi di Instrumen ETF Emas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah finalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait penempatan investasi di instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas. Nantinya, industri dana pensiun terbuka kesempatan untuk berinvestasi di instrumen tersebut. "Kami sedang menyelesaikan aturan mengenai ETF emas, yaitu sedang difinalisasi POJK-nya," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat konferensi pers di Alam Sutera, Tangerang, Kamis (23/10/2025). Ogi mengatakan, investasi dana pensiun di ETF emas bisa menjadi alternatif karena diyakini lebih stabil dibandingkan instrumen lain.