KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan finalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perhitungan kewajiban ratio solvabilitas minimum atau disebut sebagai KRSM bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagai bagian dari penguatan kerangka permodalan. Nama lainnya yang dikenal adalah New Risk Based Capital (RBC). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyusunan POJK New RBC dilakukan untuk menyelaraskan pengukuran permodalan dengan perkembangan standar internasional, mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mengenai kontrak asuransi. Serta memperkuat kesiapan industri dalam mendukung Program Penjaminan Polis (PPP). "Rancangan POJK tersebut saat ini telah diminta masukkan kepada industri dan ditargetkan dapat diterbitkan sebelum akhir 2026," kata Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026).
OJK Finalisasi Rancangan POJK New RBC Asuransi, Ditargetkan Terbit pada 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan finalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perhitungan kewajiban ratio solvabilitas minimum atau disebut sebagai KRSM bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagai bagian dari penguatan kerangka permodalan. Nama lainnya yang dikenal adalah New Risk Based Capital (RBC). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyusunan POJK New RBC dilakukan untuk menyelaraskan pengukuran permodalan dengan perkembangan standar internasional, mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mengenai kontrak asuransi. Serta memperkuat kesiapan industri dalam mendukung Program Penjaminan Polis (PPP). "Rancangan POJK tersebut saat ini telah diminta masukkan kepada industri dan ditargetkan dapat diterbitkan sebelum akhir 2026," kata Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026).