OJK Finalisasi Rancangan POJK New RBC Asuransi, Ditargetkan Terbit pada 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan finalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perhitungan kewajiban ratio solvabilitas minimum atau disebut sebagai KRSM bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagai bagian dari penguatan kerangka permodalan. Nama lainnya yang dikenal adalah New Risk Based Capital (RBC).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyusunan POJK New RBC dilakukan untuk menyelaraskan pengukuran permodalan dengan perkembangan standar internasional, mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mengenai kontrak asuransi. Serta memperkuat kesiapan industri dalam mendukung Program Penjaminan Polis (PPP).

"Rancangan POJK tersebut saat ini telah diminta masukkan kepada industri dan ditargetkan dapat diterbitkan sebelum akhir 2026," kata Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026).


Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Baru Soal Pelaporan Data Transaksi Pendanaan Fintech Lending

Dalam proses penyusunan, OJK telah melakukan berbagai kajian dan benchmarking terhadap praktik internasional, termasuk juga menggunakan konsultan dari World Bank untuk melakukan review implementasi dari New RBC.

Ogi bilang, penyusunan New RBC juga mempertimbangkan implementasi PSAK 117, khususnya pengakuan Contractual Service Margin (CSM) sebagai bagian dari liabilitas yang dapat memengaruhi pengukuran tingkat solvabilitas perusahaan.

Ogi berharap POJK New RBC dapat diterbitkan pada 2026, kemudian implementasi atau pengukurannya bisa dilakukan 2027, serta pengenaaan sanksi pada akhir 2028.

Sebelumnya, OJK sudah melakukan uji coba metode pengukuran kesehatan atau solvabilitas keuangan berbasis PSAK 117 melalui skema New RBC terhadap 10 perusahaan perasuransian.

Ogi menuturkan hasil uji coba yang dilakukan terhadap 10 perusahaan perasuransian menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan mengalami penurunan rasio solvabilitas ketika menggunakan format sederhana yang mengacu pada kajian dan best practices internasional.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa pendekatan tersebut memiliki sensitivitas yang lebih tinggi dalam mengukur risiko dibandingkan metode yang berlaku saat ini," kata Ogi.

Berdasarkan hasil uji coba tersebut, Ogi menyampaikan OJK telah melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap metodologi, serta format perhitungan yang akan digunakan dalam kerangka New RBC. Dia bilang penyempurnaan tersebut telah diakomodasi dalam Rancangan POJK.

Baca Juga: OJK Beri 72 Sanksi kepada PUJK hingga Juli 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News