OJK Finalisasi SEOJK Produk Asuransi Kesehatan, Ini Respons AAJI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait produk asuransi kesehatan dan rencananya akan dirilis pada kuartal I-2025. SEOJK itu akan memuat sejumlah poin, termasuk pembentukan Medical Advisory Board (MAB). Aturan dalam SEOJK itu salah satunya juga berfungsi untuk memitigasi dampak dari turunan inflasi medis.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik adanya SEOJK tersebut dan menilai berdampak positif bagi industri asuransi. Sebab, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan SEOJK itu akan mengatur kerja sama perusahaan asuransi dengan pihak lainnya untuk membenahi sektor kesehatan.

"Kami tentu harus bisa memenuhi apa yang diminta oleh OJK dalam aturan itu," katanya dalam konferensi pers di Gedung AAJI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).


Baca Juga: Klaim Asuransi Kesehatan Naik 37,2% per September 2024, AAJI Beberkan Penyebabnya

Meskipun demikian, Budi tak memungkiri akan ada sejumlah persiapan yang harus dilakukan pelaku industri untuk menerapkan aturan dalam SEOJK tersebut, terkhusus yang menyangkut tentang digitalisasi.

"Kami tentu dalam persiapannya harus investasi untuk menyiapkan itu semua. Namun, kalau nantinya sudah jalan (aturan SEOJK), sangat positif," ujarnya.

Terkait MAB, Budi mengatakan hal itu belum banyak diterapkan pelaku industri di Indonesia. Dia menjelaskan Medical Advisory Board atau Dewan Pertimbangan Medis akan memberikan masukan terhadap rencana tindakan yang dilakukan dokter di rumah sakit, nantinya perusahaan asuransi bisa menanyakan kepada Dewan Pertimbangan Medis. 

"Tujuannya ada banyak, salah satunya supaya tindakan medis yang direncanakan di rumah sakit itu cocok atau tidak untuk pasien. Atau ada alternatif lain (treatment), yang juga sebetulnya untuk melindungi kepentingan si pasien itu," katanya.

Baca Juga: Ini Upaya Allianz Life untuk Memitigasi Dampak dari Inflasi Medis

Budi menambahkan kalau nanti sistem MAB berjalan, masyarakat Indonesia yang memiliki proteksi asuransi kesannya jadi punya second medical opinion. Sebab, kalau tanpa asuransi, masyarakat mau tak mau harus bayar sendiri dan ketika ada rencana dari dokter, tentu harus dijalankan si pasien itu.

Dia melihat yang akan diatur oleh OJK itu ujung-ujungnya demi kepentingan masyarakat Indonesia, terutama yang berasuransi menjadi makin terlindungi. 

Budi menuturkan nantinya kemungkinan Dewan Pertimbangan Medis atau MAB umumnya akan diisi profesor-profesor yang memiliki ahli di bidang kesehatan. Secara tidak langsung, dia bilang nasabah asuransi ketika perlu mendapatkan berbagai tindakan di rumah sakit, nanti ada yang bantu untuk mengawasi, tetapi wewenang penuh tetap ada pada dokter rumah sakit

"Ketika ada yang bantu mengawasi, tentu diskusi lebih bisa terjadi antara dokter di rumah sakit dengan Dewan Pertimbangan Medis atau pusat asuransi," tuturnya.

Baca Juga: SEOJK Produk Asuransi Kesehatan Bakal Dirilis, Ini Respons Generali Indonesia

Namun, Budi menyampaikan semuanya tergantung dengan aturan yang terdapat di SEOJK tentang Produk Asuransi Kesehatan. Dia pun mengakui bahwa AAJI masih menunggu aturan pasti yang tertuang dalam SEOJK tersebut saat sudah dirilis secara resmi.

Sebagai informasi, berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), klaim asuransi kesehatan per kuartal III-2024 tercatat mencapai Rp 20,91 triliun. Nilai itu naik sebesar 37,2%, jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 15,24 triliun. Adapun kenaikan itu salah satunya disebabkan inflasi medis dan overtreatment.

AAJI juga mencatat secara rasio perbandingan, pembayaran klaim kesehatan di industri asuransi jiwa masih tergolong tinggi sebesar 139,5% per kuartal III-2024. Artinya, jumlah klaim kesehatan yang dibayarkan oleh industri asuransi jiwa lebih besar daripada premi yang diterima.

Selanjutnya: Ini Upaya Allianz Life untuk Memitigasi Dampak dari Inflasi Medis

Menarik Dibaca: GATF 2024, Promo Harga Tiket Pesawat Garuda dari Jakarta ke Jepang PP Rp 5,5 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati