KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) telah melakukan peningkatan atau penyuntikan modal untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. "Peningkatan modal oleh pemegang saham iGrow dilakukan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional perusahaan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9). Sementara itu, Agusman menyampaikan pengembalian dana lender iGrow tetap menjadi kewajiban borrower sesuai perjanjian pendanaan. Pengembalian itu dapat ditempuh, antara lain melalui penagihan langsung dan proses litigasi.
OJK: Fintech iGrow Sudah Lakukan Suntik Modal untuk Penuhi Ekuitas Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) telah melakukan peningkatan atau penyuntikan modal untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. "Peningkatan modal oleh pemegang saham iGrow dilakukan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional perusahaan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9). Sementara itu, Agusman menyampaikan pengembalian dana lender iGrow tetap menjadi kewajiban borrower sesuai perjanjian pendanaan. Pengembalian itu dapat ditempuh, antara lain melalui penagihan langsung dan proses litigasi.
TAG: