KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penggunaan jasa pihak lain atau debt collector oleh fintech peer to peer (P2P) lending diperbolehkan. Hal itu sudah tercantum dalam POJK nomor 10/POJK.05/2022. Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menerangkan dalam POJK nomor 10/POJK.05/2022 telah mengatur mengenai ketentuan penagihan, tepatnya dalam pasal 102 sampai 104. Dalam ketentuan tersebut, yakni Pasal 102 ayat (1), tercantum penyelenggara wajib melakukan penagihan kepada Penerima Dana, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.
OJK: Fintech Lending Diperbolehkan Memakai Jasa Pihak Lain Dalam Penagihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penggunaan jasa pihak lain atau debt collector oleh fintech peer to peer (P2P) lending diperbolehkan. Hal itu sudah tercantum dalam POJK nomor 10/POJK.05/2022. Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menerangkan dalam POJK nomor 10/POJK.05/2022 telah mengatur mengenai ketentuan penagihan, tepatnya dalam pasal 102 sampai 104. Dalam ketentuan tersebut, yakni Pasal 102 ayat (1), tercantum penyelenggara wajib melakukan penagihan kepada Penerima Dana, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.