KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending harus bertanggung jawab dan menyampaikan dengan jelas informasi dalam iklan yang disebarkan. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Rizal Ramadhani menyampaikan masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan fintech P2P lending terkait iklan. Dia mengatakan kadang-kadang iklan yang disebarkan itu menjebak. "Jadi, masyarakat belum paham fitur produknya sehingga jadinya misselling," ucapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Baca Juga: Per Oktober, Maucash Catat Kenaikan Penyaluran Pendanaan 12% Tembus Rp 5,7 Triliun Oleh karena itu, Rizal menekankan agar penyelenggara fintech lending harus bertanggung jawab terhadap iklan yang disebarkan mereka. Dia bilang fintech lending harus memastikan informasi fitur produk, risiko, hingga manfaat dalam iklan tersampaikan dengan jelas. OJK tak mau apabila iklan itu ternyata malah menjebak konsumen. "Sebab, iklan itu bagian dari produk pemasaran. Jadi, harus jelas iklan itu dan harus bertanggung jawab," kata Rizal. Sebelumnya, OJK telah melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk atau layanan jasa keuangan dari seluruh sektor jasa keuangan pada kuartal I-2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan dari total iklan tersebut, ditemukan 2,03% atau 45 iklan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baca Juga: Bunga Disunat, Bisnis Fintech Berpeluang Melesat, Tapi Pinjol Ilegal Harus Dibabat