KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang bekerja sama dengan e-Fishery telah menghentikan fasilitas penyaluran pendanaan. Hal itu dilakukan seiring dengan tindakan perusahaan startup yang sempat dipimpin CEO Gibran Huzaifah itu diduga telah merekayasa laporan pendapatan dan laba selama beberapa tahun terakhir. "Selain itu, penyelenggara juga telah melakukan langkah-langkah evaluasi untuk penyelesaian pendanaan yang telah diberikan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/3).
OJK: Fintech Lending Telah Hentikan Fasilitas Penyaluran Pendanaan kepada e-Fishery
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang bekerja sama dengan e-Fishery telah menghentikan fasilitas penyaluran pendanaan. Hal itu dilakukan seiring dengan tindakan perusahaan startup yang sempat dipimpin CEO Gibran Huzaifah itu diduga telah merekayasa laporan pendapatan dan laba selama beberapa tahun terakhir. "Selain itu, penyelenggara juga telah melakukan langkah-langkah evaluasi untuk penyelesaian pendanaan yang telah diberikan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/3).