Hingga Desember 2025, terdapat 7 penyelenggara dari total 95 perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Agusman menjelaskan, langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum tersebut dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari strategic investor yang kredibel, maupun melalui upaya merger.
OJK: 7 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5 M per Desember 2025
Hingga Desember 2025, terdapat 7 penyelenggara dari total 95 perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Agusman menjelaskan, langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum tersebut dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari strategic investor yang kredibel, maupun melalui upaya merger.
TAG: