OJK fleksibel soal sisa dana pungutan



JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memungut iuran dari industri keuangan terus menuai protes. Kali ini, kalangan industri menolak ketentuan perihal kelebihan iuran yang masuk ke kas negara.Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2014 tentang Pungutan Industri Keuangan oleh OJK, BAB III Pasal 3 ayat 3 berbunyi : Dalam hal pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke Kas Negara.Sebagai gambaran, pagu anggaran negara bagi OJK tahun 2014 adalah Rp 2,4 triliun. Sementara, potensi iuran yang bisa dikantongi OJK sepanjang tahun 2014 adalah 0,03% dari total aset industri keuangan mencapai Rp 9.744,83 triliun atau sebesar Rp 2,92 triliun.Itu artinya, ada kelebihan dana Rp 500 miliar yang bakal masuk kas negara. Catatan saja, iuran digunakan untuk operasional OJK di berikutnya. Misal, pembayaran tahun 2014 untuk operasional OJK di tahun 2015 mendatang. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyatakan, terkait hal tersebut, terdapat beberapa opsi yang tengah dikaji. Pertama, kelebihan dana pungutan bisa dialokasikan untuk operasional OJK pada tahun berikutnya.Kedua, pungutan tersebut dapat dihentikan, jika memang telah mencukupi pagu anggaran OJK pada tahun berjalan."Bisa saja iurannya untuk mengurangi iuran tahun berikutnya atau juga bisa di stop (dihentikan) jika sudah cukup. Tidak ada masalah mengenai hal itu. Menurut saya, kami bisa fleksibel," jelas Muliaman di Gedung BI, Jakarta, Senin (17/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan