JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pelonggaran mengenai batasan atau limitasi untuk pembiayaan gadai emas maupun cicil emas di industri perbankan syariah, belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar mengatakan, tujuan diberlakukannya pembiayaan emas di perbankan syariah sebagai langkah mengatasi kesulitan keuangan bagi masyarakat, dan bukan untuk investasi. "Filosofinya dulu gadai dan cicil itu apa? kalau dibuat besar (batasan pembiayaan) berarti keluar dari filosofi itu," kata Mulya di Jakarta, Kamis (15/12). Atas hal itu, menurut Mulya, anggapan jika limitansi dilonggarkan dapat mendongkrak bisnis syariah belum relevan. "Transaksi emas di syariah itu jelas untuk antisipasi kesulitan. Kalau di Syariah seperti itu justru lari dari roh syariah itu sendiri," paparnya.
OJK: Gadai emas untuk antisipasi, bukan investasi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pelonggaran mengenai batasan atau limitasi untuk pembiayaan gadai emas maupun cicil emas di industri perbankan syariah, belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar mengatakan, tujuan diberlakukannya pembiayaan emas di perbankan syariah sebagai langkah mengatasi kesulitan keuangan bagi masyarakat, dan bukan untuk investasi. "Filosofinya dulu gadai dan cicil itu apa? kalau dibuat besar (batasan pembiayaan) berarti keluar dari filosofi itu," kata Mulya di Jakarta, Kamis (15/12). Atas hal itu, menurut Mulya, anggapan jika limitansi dilonggarkan dapat mendongkrak bisnis syariah belum relevan. "Transaksi emas di syariah itu jelas untuk antisipasi kesulitan. Kalau di Syariah seperti itu justru lari dari roh syariah itu sendiri," paparnya.