OJK Gandeng Aparat Penegak Hukum Buru Pendiri Investree yang Terdeteksi di Qatar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seusai mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memburu pendiri perusahaan, Adrian Gunadi.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan OJK sedang melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan.

"Salah satunya mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan, bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum," ucapnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (26/10).


Seusai tak lagi menjadi Direktur Utama Investree pada akhir Januari 2024, dikabarkan Adrian sudah berada di luar negeri. Keberadaan Adrian juga sempat mengundang tanda tanya di tengah permasalahan gagal bayar Investree.

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Begini Respons AFPI

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber Kontan pada awal Oktober 2024, Adrian Gunadi terdeteksi berada di luar negeri. Terdapat foto yang menampilkan Adrian Gunadi sedang berada di Doha, Qatar. Foto itu terlihat diunggah anak pengacara Hotman Paris, Frank Hutapea. Tampak Adrian sedang menyantap makanan di salah satu restoran.

"Thank you @adrian.gunadi udah jadi tour guide gw selama 3 jam di Doha," tulis Frank dalam unggahan tersebut.

Terkait keberadaan Adrian, Kontan.co.id juga telah menghubungi pihak imigrasi dan kepolisian, tetapi belum ada respons hingga berita ini dibuat.

Baca Juga: Izin Usaha Investree Dicabut, OJK Berupaya Pulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia

Selain berupaya memulangkan Adrian Gunadi, OJK juga telah dan akan mengambil sejumlah langkah tegas berkaitan dengan masalah Investree. Salah satunya, yakni melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK juga melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya: Investasi Asing ke Indonesia Turun 15% pada 2023, Ini Penyebabnya

Menarik Dibaca: Deretan Kartu Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2024 untuk Diunduh Gratis dan Dibagikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati