KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seusai mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memburu pendiri perusahaan, Adrian Gunadi. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan OJK sedang melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan. "Salah satunya mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan, bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum," ucapnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (26/10).
OJK Gandeng Aparat Penegak Hukum Buru Pendiri Investree yang Terdeteksi di Qatar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seusai mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memburu pendiri perusahaan, Adrian Gunadi. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan OJK sedang melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan. "Salah satunya mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan, bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum," ucapnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (26/10).
TAG: