KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerja sama dengan General Insurance Rating Organization of Japan (GIROJ) dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia terkait penetapan tarif premi asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut hal itu dilakukan untuk mempersiapkan program asuransi wajib.
"Khususnya, asuransi
third party liability untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana diamanatkan UU P2SK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Senin (10/6).
Baca Juga: OJK : RBC Industri Asuransi Masih Berada di Batas Aman Agusman menyampaikan beberapa topik yang diangkat, yakni mengenai aspek perhitungan tarif, penyediaan tarif, serta
benchmark skema pada
Compulsary Automobile Liability Insurance (CALI) di Jepang.
Selain itu, Agusman menyatakan sebagai salah satu upaya penguatan
sustainable finance di industri perasuransian, OJK juga bekerja sama dengan OECD Clean Energi Finance and Investment Mobilisation (CEFIM) Programme dalam menyelenggarakan Public Private Dialogue: Unlocking Financing for Energy Efficiency in Indonesia.
Dia menerangkan dialog itu akan menggali perspektif dari lembaga pemerintah, lembaga keuangan, perusahaan teknologi, dan lembaga internasional untuk membahas instrumen efisiensi energi terutama melalui pemanfaatan Energy Saving Insurance (ESI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi