JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) dengan Dubai Financial Services Authority (DFSA). MoU ini mencakup pertukaran informasi dan peningkatan pengawasan jasa keuangan. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK dan Ian Johnston, Chief Executive DFSA, Selasa (31/3). Menurut Triyono, Direktur Internasional OJK, MoU itu juga merupakan amanat dari UU Nomor 21/2011 tentang OJK. Beleid ini mengamanatkan OJK untuk bekerja sama dengan otoritas pengawas lembaga jasa keuangan di negara lain, serta organisasi maupun lembaga internasional. "Terutama pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan," kata Triyono.
Triyono menyatakan, MoU dengan DFSA dilakukan karena meningkatnya intensitas interaksi industri jasa keuangan Indonesia dengan kawasan Timur Tengah, khususnya Uni Emirat Arab. Ruang lingkup MoU antar kedua otoritas itu adalah soal perizinan, pengawasan, dan pengembangan produk serta pasar keuangan konvensional maupun syariah.