JAKARTA. Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terbatas di tahun 2017. Pasalnya, regulator lembaga keuangan ini hanya akan mengandalkan perolehan dana dari iuran lembaga keuangan. OJK tak akan menerima alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun depan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, dana hasil pungutan industri lembaga keuangan akan cukup untuk mengelola OJK pada masa mendatang. Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, lembaga-lembaga jasa keuangan dibebankan biaya tahunan sebesar 0,02%-1,2% dari aset masing-masing jenis lembaga. Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, menambahkan, iuran OJK dari lembaga keuangan masih cukup, tapi dana itu belum memperhitungkan kebutuhan untuk gendung atau kantor, selain itu gaji pegawai BI yang pindah ke OJK harus sudah ditanggung penuh oleh OJK.
OJK gantungkan anggaran dari pungutan
JAKARTA. Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terbatas di tahun 2017. Pasalnya, regulator lembaga keuangan ini hanya akan mengandalkan perolehan dana dari iuran lembaga keuangan. OJK tak akan menerima alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun depan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, dana hasil pungutan industri lembaga keuangan akan cukup untuk mengelola OJK pada masa mendatang. Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, lembaga-lembaga jasa keuangan dibebankan biaya tahunan sebesar 0,02%-1,2% dari aset masing-masing jenis lembaga. Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, menambahkan, iuran OJK dari lembaga keuangan masih cukup, tapi dana itu belum memperhitungkan kebutuhan untuk gendung atau kantor, selain itu gaji pegawai BI yang pindah ke OJK harus sudah ditanggung penuh oleh OJK.