KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan surat edaran untuk menyederhanakan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah. Berbekal surat ini, nantinya pembukaan rekening efek bisa hanya memerlukan waktu satu jam, tak perlu menunggu sampai satu jam. "Kami inisiasi pembentukan surat edaran dari OJK. Karena di aturan OJK kami tidak secara telak menyampaikan bahwa pembukaan rekening efek harus menggunakan tandatangan basah," kata Deputi Direktur Pengembangan TLE dan Manajemen Krisis Pasar Modal OJK Arif Safarudin S, Selasa (23/10). OJK menargetkan surat edaran tersebut bisa dirilis pada tahun ini.
OJK garap penyederhanaan rekening efek, nasabah bisa buka rekening dalam satu jam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan surat edaran untuk menyederhanakan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah. Berbekal surat ini, nantinya pembukaan rekening efek bisa hanya memerlukan waktu satu jam, tak perlu menunggu sampai satu jam. "Kami inisiasi pembentukan surat edaran dari OJK. Karena di aturan OJK kami tidak secara telak menyampaikan bahwa pembukaan rekening efek harus menggunakan tandatangan basah," kata Deputi Direktur Pengembangan TLE dan Manajemen Krisis Pasar Modal OJK Arif Safarudin S, Selasa (23/10). OJK menargetkan surat edaran tersebut bisa dirilis pada tahun ini.