OJK geber infrastruktur bank untuk transaksi bursa



JAKARTA. Peningkatan keterlibatan industri perbankan dalam transaksi pasar modal nampaknya menjadi dua diantara beberapa prioritas yang akan digeber Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun ini. Pengembangan infrastruktur penggunaan Bank Indonesia (BI) untuk penyelesaian transaksi dan bank kustodian sebagai settlement agent ditargetkan kelar tahun ini.Hal ini tertuang dalam keputusan OJK terkait pengembangan infrastruktur pasar modal jilid II. Rencananya, BI akan dilibatkan dalam penyelesaian transaksi efek.  Hal ini diharapkan bisa mengurangi counterparty risk penyelesaian dana atas transaksi efek. Targetnya, pengemangan infrastruktur selesai pada Agustus 2014.Sedangkan, pengembangan infrastruktur untuk menjadikan bank kustodian sebagai settlement agent diharapkan sudah rampung pada September 2014. Saat ini, yang bertindak sebangai settlement agent atas transaksi bursa hanyalah anggota bursa (AB).Sedangkan bank kustodian hanya bertugas sebagai penyimpan aset berupa efek secara kolektif milik investor. Selain itu, juga melakukan tugas administrasi terkait transaksi.Masuknya bank kustodian sebagai settlement agent diperkirakan bisa mempercepat transaksi di pasar modal. Sebagai gambaran, di pasar reguler, butuh tiga hari untuk menyatakan suatu transaksi (jual beli) settle (terjadi) atau dikenal dengan istilah T+3. Kalau bank kustodian bisa menjadi settlement agent sangat mungkin settlement transaksi bisa diselesaikan pada hari itu juga. Sehingga, transaksi bisa lebih cepat. Pasalnya, bank kustodian bisa menalangi terlebih dahulu kebutuhan akan transaksi investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie