JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk mengisi posisi direksi pada PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3II) yang dahulu dikenal sebagai Investor Protection Fund (IPF). Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Pasar Modal bilang, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan kepada dua nama yang diajukan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), selaku pemilik saham P3II. "Fit and proper test untuk jabatan direksi sudah selesai, tapi masih diproses untuk penentuan direktur utama dan direktur. Untuk jabatan komisaris, belum dilakukan fit and proper test, hanya ditentukan ada dua posisi untuk jabatan ini," kata Nurhaida di Gedung OJK, Jakarta, Senin (12/8). Sayangnya, Nurhaida tidak menyebutkan nama calon direksi yang di uji tersebut.
OJK gelar fit and proper test 2 calon direksi P3II
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk mengisi posisi direksi pada PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3II) yang dahulu dikenal sebagai Investor Protection Fund (IPF). Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Pasar Modal bilang, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan kepada dua nama yang diajukan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), selaku pemilik saham P3II. "Fit and proper test untuk jabatan direksi sudah selesai, tapi masih diproses untuk penentuan direktur utama dan direktur. Untuk jabatan komisaris, belum dilakukan fit and proper test, hanya ditentukan ada dua posisi untuk jabatan ini," kata Nurhaida di Gedung OJK, Jakarta, Senin (12/8). Sayangnya, Nurhaida tidak menyebutkan nama calon direksi yang di uji tersebut.