OJK gelar fit and proper test 2 calon direksi P3II



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk mengisi posisi direksi pada PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3II) yang dahulu dikenal sebagai Investor Protection Fund (IPF).

Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Pasar Modal bilang, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan kepada dua nama yang diajukan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), selaku pemilik saham P3II.

"Fit and proper test untuk jabatan direksi sudah selesai, tapi masih diproses untuk penentuan direktur utama dan direktur. Untuk jabatan komisaris, belum dilakukan fit and proper test, hanya ditentukan ada dua posisi untuk jabatan ini," kata Nurhaida di Gedung OJK, Jakarta, Senin (12/8). Sayangnya, Nurhaida tidak menyebutkan nama calon direksi yang di uji tersebut.


Lebih lanjut, Nurhaida bilang, OJK masih mematangkan aturan yang memberikan perlindungan terhadap pelaku pasar modal.  Diantaranya adalah, peraturan mengenai besaran dana nasabah serta berbagai ketentuan yang akan dijaminkan melalui IPF. 

Rancangan peraturan ini masih dibahas dengan BEI, sebagai Self Regulatory Organization (SRO) dan asosiasi. Nurhaida mengungkapkan, modal untuk pendirian P3II disetor oleh trio regulasi pasar modal yaitu BEI, KSEI dan juga KPEI. Nurhaida menyebutkan, modal pendirian P3II tersebut berjumlah Rp 46 miliar.

"Untuk awal pembentukan, tak diperlukan banyak direksi karena dananya masih minim, hanya Rp 46 miliar. Jadi direksi dan komisaris masing-masing hanya dijabat dua orang, agar efektif dan efisien. Kami berharap tahun ini pemilihan direksi dan komisaris akan selesai," ujar Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri