OJK Genjot Perbankan Perangi Judi Online (Judol)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan memperkuat upaya pemberantasan judi online (judol) melalui peningkatan pengawasan rekening, pemanfaatan teknologi informasi, hingga pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan, penanganan judol menjadi salah satu fokus yang terus diperkuat melalui kolaborasi antara regulator, industri perbankan, dan berbagai instansi terkait.

"OJK telah dan akan terus meminta kepada perbankan untuk meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam penanganan perjudian daring," ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Kamis (25/6/2026).


Dian memaparkan, pihaknya antara lain telah melaksanakan cyber patrol terhadap rekening nasabah, memperkuat parameter alert untuk mendeteksi transaksi yang terindikasi judi online sejak dini, serta melaksanakan pertukaran data dan informasi mengenai modus operandi terbaru tindak pidana asal perjudian.

Selain itu, OJK juga meminta perbankan memperkuat koordinasi dengan regulator maupun otoritas lain guna meningkatkan efektivitas penanganan transaksi yang terkait dengan aktivitas judi online.

Baca Juga: OJK Perintahkan Bank Memblokir 33.252 Rekening Terkait Judol

Di luar itu, ia bilang OJK sejatinya telah memiliki dasar regulasi yang memungkinkan bank menolak transaksi maupun menutup hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Dalam belein itu, bank diwajibkan menolak hubungan usaha, menolak transaksi, atau menutup rekening nasabah apabila diketahui atau patut diduga memiliki sumber dana yang berasal dari tindak pidana, termasuk perjudian daring.

"Implementasi dari regulasi tersebut akan terus dipantau dan ditingkatkan efektivitasnya dari waktu ke waktu," tegas Dian.

Lebih lanjut, Dian bilang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga secara berkala menyampaikan daftar rekening yang diduga kuat menjadi penampung dana judol kepada OJK berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan.

Baca Juga: Rekening Terkait Judol Bertambah Jadi 32.566, OJK Perintahkan Bank Segera Blokir

Nah sebagai tindak lanjut temuan tersebut, OJK langsung meminta bank melakukan prosedur customer due diligence (CDD) maupun enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening yang bersangkutan.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya keterlibatan dalam aktivitas ilegal, bank diwajibkan melakukan pemblokiran rekening secara seketika dan melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sampai dengan saat ini, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran atau EDD terhadap lebih dari 33.000 rekening yang terindikasi perjudian daring sesuai permintaan dari Komdigi," ujar Dian.

Meski demikian, OJK melihat tantangan pemberantasan judol tak cuman ada di sektor perbankan. Pasalnya, pelaku perjudian daring saat ini juga memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran lain, termasuk dompet elektronik atau e-wallet, untuk melakukan transaksi.

Maka dari itulah, Dian bilang pihaknya bakal terus berkolaborasi dengan industri perbankan maupun otoritas terkait guna meningkatkan efektivitas penanganan judi online yang dinilai telah memberikan dampak luas terhadap kondisi sosial dan perekonomian masyarakat.

Baca Juga: OJK Perketat Penindakan Judi Online, Ribuan Rekening Diblokir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News