KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong percepatan pemisahan unit usaha syariah (UUS) pada perusahaan asuransi. Regulator memastikan proses spin off tetap harus rampung paling lambat pada akhir 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK saat ini aktif melakukan monitoring dan asistensi kepada perusahaan asuransi yang memiliki UUS agar proses pemisahan berjalan sesuai aturan. Baca Juga: Ini Penjelasan KPPU Soal Pengenaan Denda Beragam pada Perkara Bunga Fintech Lending
OJK Genjot Spin Off UUS Asuransi, Tenggat Tetap Akhir 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong percepatan pemisahan unit usaha syariah (UUS) pada perusahaan asuransi. Regulator memastikan proses spin off tetap harus rampung paling lambat pada akhir 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK saat ini aktif melakukan monitoring dan asistensi kepada perusahaan asuransi yang memiliki UUS agar proses pemisahan berjalan sesuai aturan. Baca Juga: Ini Penjelasan KPPU Soal Pengenaan Denda Beragam pada Perkara Bunga Fintech Lending