KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang melakukan penyempurnaan terhadap POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyempurnaan aturan itu akan mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer lending untuk menjadi pelapor SLIK. Artinya, data fintech lending akan masuk SLIK. "Aturan itu akan berlaku dalam jangka waktu tertentu setelah POJK ditetapkan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (14/5).
Baca Juga: OJK Sebut Jumlah Rekening Pemberi Dana di Fintech Lending Meningkat Per Maret 2024 Melalui kewajiban pelapor SLIK bagi penyelenggara fintech lending tersebut, Agusman berharap terdapat peningkatan kualitas penilaian skor pendanaan (credit scoring) oleh penyelenggara fintech lending. Dengan demikian, dapat memperbaiki kualitas pendanaan fintech lending.