KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang melakukan penyempurnaan terhadap POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyempurnaan aturan itu akan mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer lending untuk menjadi pelapor SLIK. Artinya, data fintech lending akan masuk SLIK. "Aturan itu akan berlaku dalam jangka waktu tertentu setelah POJK ditetapkan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (14/5).
OJK Godok Aturan Baru, Data Fintech Wajib Masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang melakukan penyempurnaan terhadap POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyempurnaan aturan itu akan mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer lending untuk menjadi pelapor SLIK. Artinya, data fintech lending akan masuk SLIK. "Aturan itu akan berlaku dalam jangka waktu tertentu setelah POJK ditetapkan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (14/5).