OJK godok aturan DIRE syariah



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencari cara untuk mengembangkan pasar modal syariah. Kini, OJK sedang menggodok aturan mengenai Dana Investasi Real Estate (DIRE) syariah.

Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK mengatakan, DIRE syariah perlu dikembangkan karena merupakan produk investasi yang berkaitan langsung dengan sektor riil. Selain itu, OJK mengaku ada minat dari manajer investasi (MI) untuk menerbitkan DIRE syariah.

Dalam rancangan peraturan OJK, nantinya, DIRE syariah dilarang memiliki pendapatan yang berasal dari kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, lebih dari 10% dari total pendapatan.


Lalu, luas area yang digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, tidak boleh lebih dari 10% dari luar area aset dasar real estate yang digunakan.

Rencana ini diharapkan mampu menambah variasi produk-produk syariah yang saat ini masih sedikit. "Rencana ini sedang dalam proses harmonisasi internal di OJK. DIRE syariah bisa menarik untuk investor dalam dan luar negeri," ujar Sarjito, di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (25/5).

OJK juga sedang mengembangkan produk reksadana syariah berbasis sukuk. Reksadana ini nantinya akan menanamkan investasi pada satu atau lebih Sukuk.

Syaratnya, minimal 85% dari NAB Reksadana Syariah diinvestasikan pada sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum, sukuk negara atau surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya satu tahun atau lebih dan masuk kategori investment grade.

Selain itu, OJK juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar reksadana syariah berbasis sukuk ini bisa membeli sukuk negara di pasar perdana atau melalui private placement.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto