OJK godok aturan fintech perkreditan



JAKARTA. Akhir tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (off balance sheet lending). Kini, OJK juga berencana menelurkan aturan baru tentang layanan pinjam meminjam uang secara langsung (on balance sheet lending). OJK menargetkan aturan tersebut terbit kuartal II-2017.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menjelaskan, layanan financial technology (fintech) pinjam meminjam on balance sheet lending merupakan layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara nasabah dengan penyelenggara fintech. Berbeda dengan fintech off balance sheet lending yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan peminjam uang.

Pada skema on balance sheet lending, penyelenggara fintech berperan meminjamkan uangnya kepada nasabah. Aturan pada layanan fintech on balance sheet lending tidak akan seketat asuransi dan perbankan. Sebab, fintech on balance sheet tidak mengumpulkan dana masyarakat.


Firdaus berjanji, poin-poin aturannya sederhana. "Mereka (pelaku fintech on balance sheet lending) harus punya gearing ratio berapa kali? Berapa modalnya? Cari uang di luar (negeri) berapa? Berapa besaran pinjaman maksimal yang diperbolehkan. Harapan kami, POJK ini bisa keluar kuartal II-2017," terang Firdaus, Selasa (14/2).

Modal minimal

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK menuturkan, idealnya penyelenggara fintech on balance sheet memiliki modal kerja antara Rp 10 miliar-Rp 20 miliar. Angka ini memang jauh lebih tinggi dibanding fintech off balance sheet lending yang hanya diwajibkan menggenggam modal setor Rp 1 miliar.

Menurut Dumoly, sebagai pemberi pinjaman langsung kepada nasabah, perusahaan fintech on balance sheet harus kokoh dari segi permodalan. Adapun batas maksimal penyaluran pinjaman yang dianggap masuk akal adalah Rp 25 juta per nasabah.

Lantaran menawarkan skema on balance sheet lending, OJK terbuka bila modal berasal dari luar negeri (asing). Namun, OJK belum memutuskan batas maksimal kepemilikan asing pada fintech on balance sheet lending ini. Menurut Firdaus, investor asing juga bisa berperan memberikan sumber pendanaan.

Firdaus belum menentukan besaran tingkat bunga maksimal bagi fintech on balance sheet lending. Namun, OJK melihat besaran rata-rata biaya dana. Wasit Keuangan ini menilai, besaran bunga justru akan ditentukan oleh mekanisme pasar. Kondisi tersebut sama yang terjadi di bisnis perbankan.

Selama belum ada aturannya, OJK mempersilakan pelaku fintech on balance sheet lending beroperasi seperti biasa. Pihaknya tidak bisa mencap fintech on balance sheet ilegal. OJK hanya mengimbau kepada asosiasi fintech agar kegiatan usahanya tidak merugikan konsumen dam melindungi konsumen.

Salah satu penyelenggara fintech on balance sheet lending yaitu PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) menyambut baik rencana OJK ini. Rio Quiserto, Deputy CEO UangTeman bilang akan patuh dengan regulasi OJK.

"Kami terus cermati dan pantau regulasi tersebut karena tujuan dari diterbitkannya regulasi adalah baik. UangTeman tidak mau berandai-andai sampai regulasi yang dimaksud keluar," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini