JAKARTA. Akhir tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (off balance sheet lending). Kini, OJK juga berencana menelurkan aturan baru tentang layanan pinjam meminjam uang secara langsung (on balance sheet lending). OJK menargetkan aturan tersebut terbit kuartal II-2017. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menjelaskan, layanan financial technology (fintech) pinjam meminjam on balance sheet lending merupakan layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara nasabah dengan penyelenggara fintech. Berbeda dengan fintech off balance sheet lending yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan peminjam uang. Pada skema on balance sheet lending, penyelenggara fintech berperan meminjamkan uangnya kepada nasabah. Aturan pada layanan fintech on balance sheet lending tidak akan seketat asuransi dan perbankan. Sebab, fintech on balance sheet tidak mengumpulkan dana masyarakat.
OJK godok aturan fintech perkreditan
JAKARTA. Akhir tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (off balance sheet lending). Kini, OJK juga berencana menelurkan aturan baru tentang layanan pinjam meminjam uang secara langsung (on balance sheet lending). OJK menargetkan aturan tersebut terbit kuartal II-2017. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menjelaskan, layanan financial technology (fintech) pinjam meminjam on balance sheet lending merupakan layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara nasabah dengan penyelenggara fintech. Berbeda dengan fintech off balance sheet lending yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan peminjam uang. Pada skema on balance sheet lending, penyelenggara fintech berperan meminjamkan uangnya kepada nasabah. Aturan pada layanan fintech on balance sheet lending tidak akan seketat asuransi dan perbankan. Sebab, fintech on balance sheet tidak mengumpulkan dana masyarakat.