JAKARTA. Masih banyak wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat pasar modal lokal lebih menarik. Salah satunya adalah memudahkan teknis penawaran umum terbatas (PUT) bersifat ekuitas atau rights issue menjadi seperti penawaran umum berkelanjutan (PUB) surat utang.Selama ini, PUB surat utang hanya perlu memperoleh satu kali pendaftaran untuk beberapa kali penerbitan entah itu untuk PUB I, PUB II dan seterusnya hingga batas plafon tertentu. Tidak seperti PUB surat utang, selama ini, PUT wajib didaftarkan ke OJK untuk setiap satu kali penerbitan."Dan ini yang akan kami kembangkan, PUB untuk ekuitas," tambah Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK belum lama ini.Sebenarnya, kajian terkait hal ini sudah dilakukan OJK bersama pelaku pasar lain sejak beberapa periode yang lalu. Perkembangan kajian tersebut saat ini mengerucut ke teknis masalah waktu.Nurhaida bilang, PUB surat utang selama ini memiliki batas waktu maksimal dua tahun. Namun, dengan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu, teknis tenggat waktu penawaran umum bersifat ekuitas tidak bisa disamaratakan dengan PUB surat utang. Perlu adanya sebuah peraturan khusus yang menjadi dasar atas kemudahan penerbitan emisi saham dengan teknis berkelanjutan seperti PUB surat utang."Kami minta masukan dari pelaku pasar apakah tenor dua atau tiga tahun sudah tepat? Kami terus kaji, dan diharapkan tahun ini sudah bisa selesai semuanya," tutur Nurhaida.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK godok aturan kemudahan rights issue
JAKARTA. Masih banyak wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat pasar modal lokal lebih menarik. Salah satunya adalah memudahkan teknis penawaran umum terbatas (PUT) bersifat ekuitas atau rights issue menjadi seperti penawaran umum berkelanjutan (PUB) surat utang.Selama ini, PUB surat utang hanya perlu memperoleh satu kali pendaftaran untuk beberapa kali penerbitan entah itu untuk PUB I, PUB II dan seterusnya hingga batas plafon tertentu. Tidak seperti PUB surat utang, selama ini, PUT wajib didaftarkan ke OJK untuk setiap satu kali penerbitan."Dan ini yang akan kami kembangkan, PUB untuk ekuitas," tambah Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK belum lama ini.Sebenarnya, kajian terkait hal ini sudah dilakukan OJK bersama pelaku pasar lain sejak beberapa periode yang lalu. Perkembangan kajian tersebut saat ini mengerucut ke teknis masalah waktu.Nurhaida bilang, PUB surat utang selama ini memiliki batas waktu maksimal dua tahun. Namun, dengan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu, teknis tenggat waktu penawaran umum bersifat ekuitas tidak bisa disamaratakan dengan PUB surat utang. Perlu adanya sebuah peraturan khusus yang menjadi dasar atas kemudahan penerbitan emisi saham dengan teknis berkelanjutan seperti PUB surat utang."Kami minta masukan dari pelaku pasar apakah tenor dua atau tiga tahun sudah tepat? Kami terus kaji, dan diharapkan tahun ini sudah bisa selesai semuanya," tutur Nurhaida.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News