OJK godok aturan klasifikasi model bisnis bank



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan mengenai pembagian model bisnis bank berdasarkan segmen penyaluran kredit yang dilayani. Nantinya, selain dibagi menjadi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU), bank akan dibagi lagi sesuai dengan model bisnis yang cocok. Aturan ini masih digodok di Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) OJK.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, pengelompokkan bank berdasarkan model bisnis ini meniru negara Singapura dan Malaysia yang sudah menerapkannya lebih dahulu. Sebagai gambaran, di dua negara tersebut, izin bank dibagi menjadi 4 kategori mulai dari usaha bisnis seperti wholesale bank sampai yang tertinggi adalah menjadi full bank. “Jadi ini sedang didiskusikan apakah kita akan mengarah kesana,” ujar Nelson, Senin, (23/5).

Menurut Nelson, nantinya aturan ini akan disatukan dalam RUU Perbankan yang pembahasannya masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Klasifikasi model bisnis bank ini harus dibahas secara mendalam karena terkait dengan kebutuhan pasar atas suatu model bisnis bank tertentu.


Sebagai gambaran, saat ini, bank dibagi menjadi beberapa kategori BUKU seperti BUKU I, II, III, dan IV. Namun tercatat belum ada klasifikasi khusus terkait dengan penentuan segmen dan sektor pasar kredit apa yang digarap oleh masing-masing kelompok bank.

Meskipun belum final, nantinya aturan ini diharapkan akan mendorong perbankan tumbuh secara kompetitif dan bisa memenuhi kebutuhan nasabah. Selain itu dengan aturan ini nantinya diharapkan bank bisa lebih efisiensi dari sisi operasional karena bisa fokus dan ke depannya margin bank bisa terus mendukung pertumbuhan modal secara organik. Hasil akhirnya diharapkan hal ini bisa meningkatkan level kompetisi perbankan Indonesia dengan perbankan luar negeri pada waktu penerapan MEA Perbankan 2020 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini