JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan mengenai pembagian model bisnis bank berdasarkan segmen penyaluran kredit yang dilayani. Nantinya, selain dibagi menjadi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU), bank akan dibagi lagi sesuai dengan model bisnis yang cocok. Aturan ini masih digodok di Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) OJK. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, pengelompokkan bank berdasarkan model bisnis ini meniru negara Singapura dan Malaysia yang sudah menerapkannya lebih dahulu. Sebagai gambaran, di dua negara tersebut, izin bank dibagi menjadi 4 kategori mulai dari usaha bisnis seperti wholesale bank sampai yang tertinggi adalah menjadi full bank. “Jadi ini sedang didiskusikan apakah kita akan mengarah kesana,” ujar Nelson, Senin, (23/5). Menurut Nelson, nantinya aturan ini akan disatukan dalam RUU Perbankan yang pembahasannya masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Klasifikasi model bisnis bank ini harus dibahas secara mendalam karena terkait dengan kebutuhan pasar atas suatu model bisnis bank tertentu.
OJK godok aturan klasifikasi model bisnis bank
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan mengenai pembagian model bisnis bank berdasarkan segmen penyaluran kredit yang dilayani. Nantinya, selain dibagi menjadi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU), bank akan dibagi lagi sesuai dengan model bisnis yang cocok. Aturan ini masih digodok di Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) OJK. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, pengelompokkan bank berdasarkan model bisnis ini meniru negara Singapura dan Malaysia yang sudah menerapkannya lebih dahulu. Sebagai gambaran, di dua negara tersebut, izin bank dibagi menjadi 4 kategori mulai dari usaha bisnis seperti wholesale bank sampai yang tertinggi adalah menjadi full bank. “Jadi ini sedang didiskusikan apakah kita akan mengarah kesana,” ujar Nelson, Senin, (23/5). Menurut Nelson, nantinya aturan ini akan disatukan dalam RUU Perbankan yang pembahasannya masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Klasifikasi model bisnis bank ini harus dibahas secara mendalam karena terkait dengan kebutuhan pasar atas suatu model bisnis bank tertentu.