JAKARTA. Industri reksadana syariah semakin diperlonggar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang batas waktu bagi manajer investasi untuk memenuhi minimal dana kelolaan reksadana syariah Rp 25 miliar. Draf aturan terkait reksadana syariah menyebutkan bahwa manajer investasi memiliki jangka waktu 180 hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksadana syariah efektif untuk memenuhi minimal dana kelolaan Rp 25 miliar. Ketentuan ini semakin mudah dibandingkan sebelumnya yang hanya memberikan jangka waktu bagi reksadana selama 60 hari bursa untuk memenuhi minimal dana kelolaan Rp 25 miliar. Vice President Investment PT Quant Kapital Investama Hans Kwee mengatakan aturan tersebut meringankan manajer investasi untuk memenuhi minimal dana kelolaan. "Sebab pemenuhan Rp 25 miliar membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ujar Hans, Jakarta.
OJK godok aturan minimum dana kelolaan syariah
JAKARTA. Industri reksadana syariah semakin diperlonggar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang batas waktu bagi manajer investasi untuk memenuhi minimal dana kelolaan reksadana syariah Rp 25 miliar. Draf aturan terkait reksadana syariah menyebutkan bahwa manajer investasi memiliki jangka waktu 180 hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksadana syariah efektif untuk memenuhi minimal dana kelolaan Rp 25 miliar. Ketentuan ini semakin mudah dibandingkan sebelumnya yang hanya memberikan jangka waktu bagi reksadana selama 60 hari bursa untuk memenuhi minimal dana kelolaan Rp 25 miliar. Vice President Investment PT Quant Kapital Investama Hans Kwee mengatakan aturan tersebut meringankan manajer investasi untuk memenuhi minimal dana kelolaan. "Sebab pemenuhan Rp 25 miliar membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ujar Hans, Jakarta.