OJK godok aturan minimum dana kelolaan syariah



JAKARTA. Industri reksadana syariah semakin diperlonggar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang batas waktu bagi manajer investasi untuk memenuhi minimal dana kelolaan reksadana syariah Rp 25 miliar.

Draf aturan terkait reksadana syariah menyebutkan bahwa manajer investasi memiliki jangka waktu 180 hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksadana syariah efektif untuk memenuhi minimal dana kelolaan Rp 25 miliar. Ketentuan ini semakin mudah dibandingkan sebelumnya yang hanya memberikan jangka waktu bagi reksadana selama 60 hari bursa untuk memenuhi minimal dana kelolaan Rp 25 miliar.

Vice President Investment PT Quant Kapital Investama Hans Kwee mengatakan aturan tersebut meringankan manajer investasi untuk memenuhi minimal dana kelolaan. "Sebab pemenuhan Rp 25 miliar membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ujar Hans, Jakarta.


Aturan tersebut diyakini akan menambah produk reksadana syariah. Dus, pertumbuhan dana kelolaan reksadana syariah juga semakin meningkat. Asal tahu saja, selama ini banyak produk yang terpaksa bubar lantaran tak sanggup memenuhi minimal dana kelolaan Rp 25 miliar.

Dana kelolaan reksadana syariah memang masih terbilang minim. Berdasarkan data Infovesta, dana kelolaan reksadana syariah per akhir Maret 2015 hanya sebesar Rp 12,1 triliun atau sekitar 4,98% dari total dana kelolaan industri reksa dana di yang berjumlah Rp 242,96 Triliun. Nilai dana kelolaan tersebut di luar jenis penyertaan terbatas dan denominasi Dollar Amerika Serikat.

Hans mengatakan minimnya porsi reksadana syariah dipicu oleh kinerja portfolio yang kurang agresif. "Return reksadana syariah lebih kecil dibandingkan reksadana konvensional. Namun, risknya juga lebih kecil," ujar Hans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia