JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan perlindungan konsumen di bisnis financial technology (fintech). Anggota Dewan Komisoner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono menyampaikan, regulasi fintech yang akan meluncur dalam waktu dekat ini didorong pesatnya perkembangan industri jasa keuangan. Ini ditandai dengan bervariasi dan kompleksnya produk dan layanan di sektor jasa keuangan serta pemanfaatan kemajuan teknologi informasi. Asal tahu saja, dalam draf regulasi tersebut akan diatur penerapan prinsip dasar perlindungan konsumen dalam penggunaan fintech antara lain, transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta penyelesaian sengketa pengguna fintech secara sederhana cepat dan biaya terjangkau.
OJK godok aturan perlindungan konsumen fintech
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan perlindungan konsumen di bisnis financial technology (fintech). Anggota Dewan Komisoner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono menyampaikan, regulasi fintech yang akan meluncur dalam waktu dekat ini didorong pesatnya perkembangan industri jasa keuangan. Ini ditandai dengan bervariasi dan kompleksnya produk dan layanan di sektor jasa keuangan serta pemanfaatan kemajuan teknologi informasi. Asal tahu saja, dalam draf regulasi tersebut akan diatur penerapan prinsip dasar perlindungan konsumen dalam penggunaan fintech antara lain, transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta penyelesaian sengketa pengguna fintech secara sederhana cepat dan biaya terjangkau.