KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pelaku industri kripto menyambut inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menggodok aturan terkait tokenisasi aset nyata atau
real world asset (RWA), termasuk komoditas nasional seperti emas. Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar, Christopher Tahir, mengatakan konsep RWA memang menarik karena memungkinkan aset fisik nasional dapat diperdagangkan secara secara digital melalui teknologi blockchain. Meski demikian, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kemampuan memastikan keberadaan dan keaslian aset yang ditokenisasi. “Tetapi problem dari RWA sendiri kembali kepada cara memvalidasi keberadaan aset tersebut. Validasinya akan menjadi sangat rumit sehingga tidak akan langsung menyelesaikan masalah yang ada," ujar Christopher kepada Kontan, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Kenaikan Penjualan Kendaraan Turut Kerek Pembiayaan Kendaraan Industri Multifinance Diketahui, OJK akan mendorong pemanfaatan teknologi blockchain untuk mentransformasikan aset-aset nyata berupa komoditas nasional seperti emas, atau bahkan potensi komoditas nasional lainnya. Menurut Christopher, pada prinsipnya hampir semua jenis aset dapat ditokenisasi, baik aset fisik maupun aset keuangan. Namun, faktor verifikasi tetap menjadi aspek yang paling krusial agar investor memiliki kepercayaan terhadap token yang diterbitkan. Selain mengkaji regulasi RWA, OJK juga tengah menjajaki pengembangan
stablecoin berbasis cadangan aset riil dalam denominasi rupiah melalui mekanisme
regulatory sandbox. Christopher menilai langkah tersebut sudah tepat mengingat Indonesia dinilai masih tertinggal dalam pengembangan ekosistem
stablecoin dibandingkan sejumlah negara lain. Kehadiran
stablecoin rupiah berpotensi memperkuat penggunaan mata uang digital domestik sekaligus meningkatkan transparansi transaksi keuangan. Ia menjelaskan, penggunaan
stablecoin berbasis rupiah dapat meningkatkan kemampuan pelacakan atau
traceability terhadap arus dana yang selama ini sulit dilakukan pada transaksi tunai. Kondisi tersebut berpotensi mendukung pengawasan keuangan, memperkuat transparansi, serta mempermudah administrasi perpajakan. “Hal ini tentunya akan membantu melacak ke mana uang pergi terutama dari sisi korupsi. Selain itu, ini akan mempermudah dari sisi perpajakan dan membuat transparansi yang sangat luas di berbagai bidang,” tambahnya. Terakhir, ia menekankan bahwa pengembanga
n stablecoin harus dibarengi dengan kepastian regulasi dan penegakan hukum yang jelas. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha memiliki kepercayaan untuk mengadopsi instrumen tersebut secara lebih luas. Untuk diketahui, OJK tengah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mempercepat pengembangan ekosistem aset keuangan digital di Indonesia. Salah satu langkah yang sedang digodok yakni POJK terkait tokenisasi aset nyata (RWA) berupa komoditas nasional, seperti emas. OJK menargetkan payung hukum ini akan terbit paling lambat pada kuartal III-2026. “POJK terkait aset keuangan digitalisasi yang menjadi payung hukum proses penerbitan real aset ini sedang dalam proses
role-making-role yang diharapkan bisa rampung dalam paling lambat kuartal ke-III tahun ini,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, Senin (8/6/2026).
Selain tokenisasi aset nyata, OJK juga mulai mengeksplorasi pengembangan stablecoin domestik berbasis rupiah. Adi menjelaskan, kajian tersebut dilakukan melalui mekanisme regulatory sandbox dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia (BI). Menurut Adi, pengembangan stablecoin domestik harus tetap memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memastikan
operability dan coexist dengan proyek rupiah
digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang saat ini sedang dikembangkan BI.
Baca Juga: Pemerintah Rayu Investor, CHINT Group Siap Garap Proyek Energi Terbarukan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News