JAKARTA. Mendekati deadline pengaturan batas kepemilikan asing pada asuransi yang beroperasi di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berdiskusi dengan Kementerian Keuangan terkait hitungan porsi kepemilikan saham. Hanya saja, OJK optimistis, pemodal dari dalam negeri sanggup untuk menambah porsi kepemilikan sahamnya. Edi Setiadi, Deputi Komisioner Oengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengakui, masih berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait hitungan porsi kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi. "Pertimbangannya apakah mampu pemodal dalam negeri untuk menambah porsi kepemilikannya," ujar Edi, Rabu (5/10). Pertimbangan tersebut salah satunya berkaca pada hasil dari amnesti pajak yang diselenggarakan pemerintah. Menurut Edi, jika hasil tebusan aset dari amnesti pajak yang berasal dari dalam negeri terbilang besar, kemungkinan akan berdampak pada perusahaan asuransi dan diharapkan bisa memperkuat struktur permodalan.
OJK godok batas kepemilikan asing di asuransi
JAKARTA. Mendekati deadline pengaturan batas kepemilikan asing pada asuransi yang beroperasi di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berdiskusi dengan Kementerian Keuangan terkait hitungan porsi kepemilikan saham. Hanya saja, OJK optimistis, pemodal dari dalam negeri sanggup untuk menambah porsi kepemilikan sahamnya. Edi Setiadi, Deputi Komisioner Oengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengakui, masih berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait hitungan porsi kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi. "Pertimbangannya apakah mampu pemodal dalam negeri untuk menambah porsi kepemilikannya," ujar Edi, Rabu (5/10). Pertimbangan tersebut salah satunya berkaca pada hasil dari amnesti pajak yang diselenggarakan pemerintah. Menurut Edi, jika hasil tebusan aset dari amnesti pajak yang berasal dari dalam negeri terbilang besar, kemungkinan akan berdampak pada perusahaan asuransi dan diharapkan bisa memperkuat struktur permodalan.