OJK godok batas kepemilikan asing di asuransi



JAKARTA. Mendekati deadline pengaturan batas kepemilikan asing pada asuransi yang beroperasi di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berdiskusi dengan Kementerian Keuangan terkait hitungan porsi kepemilikan saham. Hanya saja, OJK optimistis, pemodal dari dalam negeri sanggup untuk menambah porsi kepemilikan sahamnya.

Edi Setiadi, Deputi Komisioner Oengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengakui, masih berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait hitungan porsi kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi. "Pertimbangannya apakah mampu pemodal dalam negeri untuk menambah porsi kepemilikannya," ujar Edi, Rabu (5/10).

Pertimbangan tersebut salah satunya berkaca pada hasil dari amnesti pajak yang diselenggarakan pemerintah. Menurut Edi, jika hasil tebusan aset dari amnesti pajak yang berasal dari dalam negeri terbilang besar, kemungkinan akan berdampak pada perusahaan asuransi dan diharapkan bisa memperkuat struktur permodalan.


Sementara opsi dari perusahaan asing dengan pembatasan kepemilikan saham maksimal 80% di mana saat ini porsinya masih ada yang mencapai 90% adalah dengan melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).

Sebagaimana diketahui, peraturan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian harus ditetapkan paling lama 2,5 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan pada tahun 2014. Artinya, pemerintah harus segera membuat Peraturan Pemerintah atau PP untuk porsi kepemilikan asing paling lambat pada April 2017.

Sementara pembatasan kepemilikan perusahaan asing secara kuantitatif harus dikonsultasikan dengan DPR dan OJK. Dalam UU disebut, pembatasan secara kuantitatif membutuhkan fleksibelitas guna menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan ketersedian dana dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini