JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan penerbitan peraturan mengenai perlindungan konsumen di industri jasa keuangan. Kini, regulator masih mencari masukan ke publik, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, menjelaskan aturan itu untuk menyeimbangkan dua kepentingan, yakni perlindungan konsumen dan peningkatan aturan main di industri. Jadi, nasabah terlindungi sementara industri memiliki kepastian hukum untuk terus berkembang dan maju "Jadi balance," ucapnya, dalam soft launching The 3rd Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF), Senin (25/3). Keseimbangan ini akan menimbulkan sinergi dalam menjaga keberlangsungan lembaga keuangan dan akhirnya mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Aturan perlindungan konsumen ini juga bernilai penting untuk menyatukan tindak dan pengawasan industri.
OJK godok beleid pelindung nasabah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan penerbitan peraturan mengenai perlindungan konsumen di industri jasa keuangan. Kini, regulator masih mencari masukan ke publik, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, menjelaskan aturan itu untuk menyeimbangkan dua kepentingan, yakni perlindungan konsumen dan peningkatan aturan main di industri. Jadi, nasabah terlindungi sementara industri memiliki kepastian hukum untuk terus berkembang dan maju "Jadi balance," ucapnya, dalam soft launching The 3rd Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF), Senin (25/3). Keseimbangan ini akan menimbulkan sinergi dalam menjaga keberlangsungan lembaga keuangan dan akhirnya mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Aturan perlindungan konsumen ini juga bernilai penting untuk menyatukan tindak dan pengawasan industri.