KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan. Adapun regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib. Mengenai adanya program asuransi wajib, PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) turut menyambut baik adanya peraturan dari pemerintah untuk mewajibkan program asuransi wajib third party liability (TPL) di Indonesia. "Kami masih menunggu rencana dari pemerintah terkait skema pelaksanaan asuransi wajib tersebut," ucap Wakil Presiden Direktur ACPI Nico Prawiro kepada Kontan, Kamis (18/7).
Lebih lanjut, Nico berpendapat apabila nantinya asuransi wajib diterapkan, seharusnya tak akan membebani masyarakat. Sebab, dia meyakini nantinya premi yang dikenakan cukup murah. Menurutnya, jika tanpa asuransi wajib TPL malah pemilik kendaraan harus keluar duit lebih banyak karena harus memperbaiki mobil pihak ketiga dengan biaya sendiri. Baca Juga:
OJK Naikkan Batas Pendanaan Produktif Fintech Jadi Rp 10 Miliar, Ini Respons AFPI "Sudah pasti ada banyak sekali biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan di bengkel. Lain halnya, jika masyarakat memiliki asuransi, tentu bisa meringankan beban biaya," ungkapnya. Nico menyebut apabila memiliki asuransi, semua biaya bisa diperkirakan dengan pasti karena sudah ditanggung sama perusahaan asuransi. Dengan demikian, pemilik mobil tidak perlu mengalami lonjakan biaya jika ada kecelakaan. Nico mengaku belum mengetahui besaran nilai premi asuransi wajib TPL. Namun, dia memperkirakan akan dikenakan sekitar 1% dan itu sesuai ketentuan SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. "Misal, kalau mobil harga pertanggungannya Rp 100 juta, tentu bayar asuransi TPL kira-kira sekitar Rp 1 juta per tahun," ujarnya. Meskipun demikian, Nico bilang ACPI sepenuhnya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah terkait besaran premi yang akan ditentukan nantinya. Selain itu, Nico menyebut ACPI juga pada prinsipnya mendukung wacana pembentukan konsorsium terkait dengan pelaksanaan asuransi wajib tersebut. Dia menilai dalam bentuk konsorsium juga sangat bagus untuk kesehatan industri asuransi dan tercapainya tujuan asuransi. "Harapannya, semoga asuransi wajib itu dapat diluncurkan dan dapat dibuatkan aturan standar terkait dengan penerapan premi tersebut. Apabila nantinya diputuskan berbentuk konsorsium, perlu diperhatikan juga terkait dengan data akuisisi peserta dan mekanisme klaimnya itu sendiri," tuturnya. Nico juga mengatakan dengan adanya program asuransi wajib, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap asuransi.
Baca Juga: Implementasi Program Asuransi Wajib Masih Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah Sebagai informasi, saat ini, OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari