JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk kembali melakukan relaksasi terhadap aturan bank syariah. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E. Siregar mengungkapkan, saat ini OJK tengah menggodok relaksasi aturan menyangkut insentif bagi entitas utama konglomerasi keuangan yang memberi perhatian pada anak usaha syariahnya. Menurut Mulya, relaksasi itu diperlukan mengingat masih banyak induk bank syariah yang enggan membesarkan anak usaha syariahnya. Bentuk insentif tersebut nantinya dikaitkan dengan penghitungan modal inti perbankan.
OJK godok relaksasi aturan bank syariah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk kembali melakukan relaksasi terhadap aturan bank syariah. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E. Siregar mengungkapkan, saat ini OJK tengah menggodok relaksasi aturan menyangkut insentif bagi entitas utama konglomerasi keuangan yang memberi perhatian pada anak usaha syariahnya. Menurut Mulya, relaksasi itu diperlukan mengingat masih banyak induk bank syariah yang enggan membesarkan anak usaha syariahnya. Bentuk insentif tersebut nantinya dikaitkan dengan penghitungan modal inti perbankan.