OJK Godok RPOJK Pengembangan SDM Perusahaan Modal Ventura



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (RPOJK Pengembangam SDM PVML).

Saat ini, prosesnya tengah meminta tanggapan para publik dan pihak terkait.

Dalam RPOJK tersebut, terdapat sejumlah poin penting, seperti ketentuan soal dana untuk pengembangan kualitas SDM, hingga sertifikasi kompetensi kerja.


Mengenai hal itu, Asosiasi Modal Ventura Indonesia (Amvesindo) mendukung langkah regulator atau OJK dalam memperkuat SDM di industri modal ventura melalui aturan tersebut.

"Amvesindo juga memiliki rencana terkait program sertifikasi untuk pelaku sektor modal ventura," ucap Ketua Umum Amvesindo Eddi Danusaputro kepada Kontan, Senin (24/6).

Baca Juga: OJK Ungkap Alasan Menggodok RPOJK Pengembangan SDM di Sektor PVML

Eddi menyebut, saat ini sertifikasi belum menyeluruh diterapkan di sektor modal ventura. Dia bilang saat ini sedang penjajakan di fungsi collection bekerja sama pihak lain. Terkait alokasi budget untuk training, Eddi menyebut saat ini beberapa perusahaan telah mengalokasikan dana di atas 3%. 

Sebagai informasi, RPOJK Pasal 4 ayat (1) menerangkan PVML wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM pada setiap tahun buku. Jika dirinci, dana pengembangan kualitas SDM mencakup semua dana untuk program sertifikasi, pelatihan, pendidikan formal, hingga perjalanan. 

Pada Pasal 5 ayat (3), terdapat keterangan penyelenggara PVML, selain Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro skala kecil, wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM untuk setiap tahun buku paling sedikit 2,5% dari total beban tenaga kerja tahun sebelumnya.

Selain itu, penyelenggara PVML juga wajib melakukan pengembangan kualitas SDM dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi dan keahlian di bidang teknis dan/atau di bidang nonteknis melalui sertifikasi kompetensi kerja. Artinya, harus memiliki sertifikasi profesi. Aturan tersebut bisa dilakukan sendiri oleh PVML atau bekerja sama dengan pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat