KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meminta pendapat publik terkait Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Proses ini akan berlangsung hingga 13 Februari 2019. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menjelaskan, RPOJK tersebut merupakan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal. Baca Juga: Investor Emco upayakan cara lain untuk dapatkan perlindungan regulator
OJK godok RPOJK penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, apa saja poinnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meminta pendapat publik terkait Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Proses ini akan berlangsung hingga 13 Februari 2019. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menjelaskan, RPOJK tersebut merupakan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal. Baca Juga: Investor Emco upayakan cara lain untuk dapatkan perlindungan regulator